News Sorendiweri – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan penegasan sikap terkait berbagai desakan agar pemerintah menetapkan sejumlah bencana yang terjadi di daerah sebagai bencana nasional. Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan pemahaman publik sekaligus menegaskan bahwa penetapan status bencana nasional memiliki mekanisme, indikator, dan pertimbangan khusus yang tidak bisa ditetapkan secara serampangan.
Pernyataan Presiden ini muncul di tengah meningkatnya permintaan dari berbagai pihak agar pemerintah pusat mengambil alih sepenuhnya penanganan bencana di sejumlah wilayah terdampak.
Penetapan Bencana Nasional Tidak Serta-Merta
Presiden Prabowo menegaskan bahwa status bencana nasional bukan sekadar label, melainkan keputusan strategis negara yang berdampak luas, baik dari sisi anggaran, komando penanganan, hingga tata kelola bantuan.
“Penanganan bencana tetap berjalan maksimal meskipun tidak semua bencana ditetapkan sebagai bencana nasional,” tegas Presiden.
Menurutnya, pemerintah pusat tetap hadir dan aktif membantu daerah, baik melalui BNPB, kementerian terkait, maupun pengerahan sumber daya nasional.
Ada Parameter dan Mekanisme yang Jelas
Presiden menjelaskan bahwa penetapan bencana nasional mengacu pada parameter tertentu, antara lain:
-
Skala dan luas wilayah terdampak
-
Jumlah korban jiwa dan pengungsi
-
Dampak terhadap infrastruktur strategis nasional
-
Kemampuan daerah dalam menangani bencana
Jika pemerintah daerah masih mampu menangani dengan dukungan pusat, maka status bencana nasional tidak selalu menjadi pilihan utama.

Baca juga: SEA Games 2025 9 Perenang Indonesia Lolos Final Hari Terakhir
Negara Tetap Hadir Meski Tanpa Status Nasional
Prabowo menegaskan bahwa ketidaktertetapan status bencana nasional bukan berarti negara abai. Pemerintah pusat tetap menyalurkan bantuan logistik, dana siap pakai, dukungan TNI–Polri, serta bantuan lintas kementerian dan lembaga.
“Yang terpenting adalah kecepatan, ketepatan, dan efektivitas penanganan, bukan sekadar status,” ujar Presiden.
Ia juga meminta agar masyarakat tidak terjebak pada persepsi bahwa bantuan baru maksimal jika status nasional ditetapkan.
Dorong Peran Aktif Pemerintah Daerah
Dalam penegasannya, Presiden Prabowo juga mendorong pemerintah daerah untuk tetap menjadi garda terdepan dalam penanganan bencana. Otonomi daerah memberi ruang bagi pemda untuk bertindak cepat, sementara pemerintah pusat berfungsi sebagai penguat dan pendukung.
Koordinasi yang solid antara pusat dan daerah dinilai menjadi kunci keberhasilan penanganan bencana.
Hindari Politisasi Bencana
Presiden mengingatkan agar bencana tidak dipolitisasi atau dijadikan alat tekanan politik. Menurutnya, fokus utama harus tetap pada keselamatan masyarakat dan pemulihan kehidupan warga terdampak.
“Bencana adalah urusan kemanusiaan. Jangan dibawa ke ruang tarik-menarik kepentingan,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi pesan kepada seluruh pihak agar menjaga empati dan objektivitas dalam menyikapi musibah.
Penanganan Darurat dan Pemulihan Tetap Prioritas
Prabowo memastikan bahwa pemerintah pusat memprioritaskan penanganan darurat, pemenuhan kebutuhan dasar korban, serta percepatan pemulihan pascabencana, terlepas dari status yang disematkan.
Pembangunan hunian sementara dan hunian tetap, pemulihan infrastruktur, serta dukungan sosial ekonomi masyarakat menjadi fokus pemerintah dalam jangka menengah dan panjang.
Penguatan Sistem Kebencanaan Nasional
Lebih jauh, Presiden menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem kebencanaan nasional, termasuk peningkatan kesiapsiagaan, mitigasi risiko, dan respons cepat di seluruh daerah rawan bencana.
Menurutnya, tantangan kebencanaan ke depan semakin kompleks akibat perubahan iklim dan degradasi lingkungan, sehingga dibutuhkan kerja bersama lintas sektor.
Pesan Presiden: Keselamatan Rakyat yang Utama
Di akhir penegasannya, Presiden Prabowo menekankan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, diminta fokus pada kerja nyata di lapangan daripada perdebatan administratif.
“Yang terpenting adalah rakyat tertolong, cepat, tepat, dan bermartabat,” pungkas Presiden.
Penegasan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam penanganan bencana di seluruh Indonesia.












