
News Sorendiweri – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin di lingkungan kerja Kementerian Sosial. Ia menyatakan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang terbukti indisipliner.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga profesionalisme serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sanksi Tegas Hingga Pemberhentian
Mensos menegaskan bahwa sanksi yang diberikan tidak main-main, mulai dari teguran hingga pemberhentian bagi pegawai yang melanggar aturan secara serius. Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan lingkungan kerja yang disiplin dan bertanggung jawab.
“Jika terbukti indisipliner, tentu akan ada sanksi tegas, termasuk pemberhentian,” ujarnya.

Baca juga: Polri: Semua Anggota Masih di Lapangan Antisipasi Arus Balik Kedua
Dorong Kinerja dan Pelayanan Publik
Penegakan disiplin ini juga bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja ASN dan P3K, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Mensos menilai bahwa aparatur negara harus menjadi contoh dalam hal etos kerja dan tanggung jawab.
Dengan adanya ketegasan ini, diharapkan kualitas pelayanan publik di sektor sosial dapat semakin baik.
Pengawasan Internal Diperkuat
Selain penindakan, Kementerian Sosial juga akan memperkuat sistem pengawasan internal untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Evaluasi kinerja akan dilakukan secara berkala guna memastikan setiap pegawai menjalankan tugasnya dengan baik.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi yang terus dilakukan pemerintah.
Harapan Tercipta Lingkungan Kerja Profesional
Dengan kebijakan tegas tersebut, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang profesional, disiplin, dan berintegritas. Aparatur negara diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara maksimal demi kepentingan masyarakat luas.
Mensos juga mengajak seluruh pegawai untuk menjaga komitmen dalam bekerja serta menjunjung tinggi aturan yang berlaku.










