, ,

BERITA POPULER SUMBAR: 24 WNA Dideportasi Sepanjang 2025 dan 89 Cagar Budaya Terdampak Bencana

by -626 Views
banner 468x60

Sorendiweri – BERITA POPULER SUMBAR: 24 WNA Dideportasi Sepanjang 2025 dan 89 Cagar Budaya Terdampak Bencana. Sejumlah berita menarik TribunPadang.com dalam 24 jam terakhir, yang disajikan pada berita populer Sumatera Barat (Sumbar). Ada terdapat berita terkait Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang melakukan tindakan keimigrasian berupa deportasi terhadap 24 orang asing yang melanggar aturan di wilayah Sumatera Barat sepanjang tahun 2025. Kemudian, pelintasan internasional Padang mencapai 496.361 orang sepanjang 1 Januari hingga 18 Desember 2025.

Selanjutnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyebutkan terdapat sejumlah cagar budaya di Sumatera Barat yang terdampak bencana banjir bandang. Ia mengungkapkan, secara keseluruhan terdapat sekitar 89 titik cagar budaya di Sumbar yang terdampak banjir bandang. Namun, kerusakan yang dialami dinilai masih dalam kategori ringan. Terdapat juga berita terkait, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan kebijakan khusus berupa keringanan biaya penyambungan listrik baru bagi masyarakat yang terdampak bencana alam di wilayah Sumatera Barat.

banner 336x280

Baca Juga : Hampir Setengah Juta Orang Masuk Sumbar di 2025, Malaysia Jadi Negara Asal Terbanyak

BERITA POPULER SUMBAR
BERITA POPULER SUMBAR

Baca berita selengkapnya:

1. Imigrasi Padang Deportasi 24 WNA Sepanjang 2025, Puluhan Orang Kena Tangkal Masuk ke Sumbar

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan hukum terhadap warga negara asing selama setahun terakhir. Instansi ini tercatat melakukan tindakan keimigrasian berupa deportasi terhadap 24 orang asing yang melanggar aturan di wilayah Sumatera Barat sepanjang tahun 2025. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Murdo Danang Laksono, menegaskan bahwa tindakan keimigrasian tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan keamanan.

Selain deportasi, petugas juga melakukan satu tindakan detensi dan menjatuhkan sanksi penangkalan terhadap 22 orang asing agar tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia. “Dari sisi penegakan hukum, sepanjang 2025 pihaknya juga melakukan tindakan keimigrasian berupa satu tindakan detensi, 24 tindakan deportasi, serta penangkalan terhadap 22 orang,” ujar Murdo Danang Laksono saat refleksi akhir tahun Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Rabu (24/12/2025).

Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang mencatat sebanyak 44.433 permohonan paspor sepanjang periode 1 Januari hingga 18 Desember 2025. Murdo Danang Laksono, menyebutkan jumlah tersebut terdiri dari permohonan paspor biasa 24 halaman, paspor biasa 48 halaman, serta paspor elektronik (e-paspor) 48 halaman, baik untuk pemohon baru maupun penggantian. “Rinciannya, paspor biasa 24 halaman sebanyak 50 berkas, paspor biasa 48 halaman 4.728 berkas, dan paspor elektronik 48 halaman mencapai 39.655 berkas. Totalnya 44.433 permohonan,” ujarnya.

Menurut Danang, tujuan pembuatan paspor didominasi untuk perjalanan wisata, disusul umrah, haji, dan pendidikan. “Permohonan paspor untuk wisata sebanyak 29.832, belajar 802, umrah mengalami peningkatan signifikan dengan 7.134 permohonan, dan haji sebanyak 1.006 permohonan di Sumbar,” jelasnya. Selain layanan paspor, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang juga melayani 11.523 permohonan izin tinggal, yang terdiri dari Visa on Arrival (VoA), Izin Tinggal Kunjungan (ITK), serta Izin Tinggal Terbatas (KITAS/ITAS). “Dari jumlah tersebut, perpanjangan ITK sebanyak 825, perpanjangan ITAS 291, dan perpanjangan ITAP 20,” ungkap Danang.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.