News Sorendiweri– Upaya penyelamatan satwa liar terus digencarkan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua. Dalam patroli dan pengawasan terpadu yang dilakukan di sejumlah wilayah Papua, tim berhasil menyita 112 ekor satwa liar dilindungi, terdiri dari 58 ekor dalam kondisi hidup dan 54 bagian satwa (opset) yang telah mati dan dijadikan aksesori.
Kepala BBKSDA Papua, Johny, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menekan praktik perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang masih marak di Tanah Papua.
“Patroli kami menemukan berbagai jenis satwa liar yang dilindungi, baik yang masih hidup maupun sudah diawetkan dan dijadikan barang jualan. Ini bentuk pelanggaran serius terhadap hukum dan konservasi alam,” ujar Johny, di Jayapura, Rabu (22/10/2025).
Ditemukan di Berbagai Daerah Papua
Operasi gabungan ini dilakukan di beberapa titik strategis yang menjadi jalur distribusi satwa liar di Papua. Sejumlah lokasi di Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, dan Sarmi menjadi area fokus karena sering dijadikan tempat peredaran satwa ilegal.
Dari hasil penyisiran tersebut, petugas menemukan 58 ekor satwa liar dalam keadaan hidup, seperti burung nuri, kasuari, cenderawasih, dan kuskus yang diduga hendak diperdagangkan. Sementara itu, 54 opset atau bagian tubuh satwa ditemukan dalam bentuk hiasan dan aksesori, seperti sisir, tusuk konde, gelang, dan kalung yang terbuat dari bulu burung cenderawasih, kaki kuskus totol, serta mahkota kasuari.
“Barang-barang ini dijual secara bebas di beberapa daerah wisata dan pasar tradisional. Padahal, semua satwa tersebut termasuk dalam daftar yang dilindungi Undang-Undang,” jelas Johny.
Satwa Hidup Akan Dilepasliarkan
BBKSDA Papua memastikan bahwa 58 satwa yang masih hidup akan dikembalikan ke habitat aslinya setelah melalui proses karantina dan pemeriksaan kesehatan.
“Kami akan pastikan semua satwa hidup dilepas kembali dengan kondisi sehat. Tujuannya agar mereka dapat beradaptasi dan tetap berkontribusi pada keseimbangan ekosistem,” ujarnya

Baca Juga: Prabowo–Gibran Berhasil Wujudkan Pembangunan Merata hingga Pedalaman Papua
Opset Satwa Dilindungi Dimusnahkan
Sementara itu, 54 opset satwa yang sudah mati tidak akan dijual atau dipajang kembali. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan unsur masyarakat, kepolisian, dan pemerintah daerah untuk menjamin transparansi serta mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Pemusnahan ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 26 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa barang bukti berupa satwa atau bagian tubuh satwa dilindungi dilarang untuk diperdagangkan kembali dalam bentuk apa pun.
“Semua opset sudah kami musnahkan sesuai aturan. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada celah bagi pihak mana pun untuk mengambil keuntungan dari barang bukti ini,” tegas Johny.
Ancaman Hukum dan Seruan Kesadaran Masyarakat
Perdagangan dan perburuan satwa liar dilindungi bukan hanya tindakan melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian keanekaragaman hayati di Papua.
Johny mengingatkan bahwa penegakan hukum ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif. Ia berharap masyarakat bisa menjadi garda depan dalam menjaga satwa endemik Papua agar tidak punah.
“Jangan lagi menangkap, membeli, apalagi memperdagangkan satwa dilindungi. Mari kita jadikan kebanggaan Papua sebagai tanah dengan keanekaragaman hayati unik yang harus dijaga, bukan dieksploitasi,” imbaunya.












